| S | S | R | K | J | S | M |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Des | ||||||
| 1 | ||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
| 30 | 31 | |||||
| S | S | R | K | J | S | M |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Des | ||||||
| 1 | ||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
| 30 | 31 | |||||
| S | S | R | K | J | S | M |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Des | ||||||
| 1 | ||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
| 30 | 31 | |||||
Baliho Politik kini bak cendawan di musim hujan,disana sini wajah-wajah pengharapan para calon,terpampang berharap menjadi yang terpilih.sejuta ekspresi pun terlukis dibalik face languange mereka.Tapi Sayang, baliho telah menjadi entry point kebohongan menuju sebuah kekuasaansetidaknya apa yang digambarkan bias dari kekinian.Wajahan masa lalu kembali dipertontonkan,seseorang dengan perwajahan asli tak bermuka mulus, tiba2 saja menjadi rupawan tanpa kontur bekas jerawat (pake obat di percetakan kali ya..).
Mungkin dapat dimaklumi jika hal ini menjadi sebuah strategi pasar politik untuk menarik simpati,meski calon pemilih tahu kalau apa yang ditampilkan di baliho itu “bohong”,wong setiap hari wajah itu selalu nongkrong di warung kopi kok ( mungkin salah Copy kali yah.?).Selain bohong,ada juga yang telah berani “mencuri”mencuri perhatian warga kota lewat aksi “curi-curi umur”
ya..”berbohong” kemudian “mencuri”..
siang ini pukul 13.15,dekat tikungan tajam,aku benar-benar melihat ada wajah- wajah yang tiba-tiba mulus dan ada wajah yang menjadi muda kembali
belajarlah untuk jujur meskipun memulainya lewat baliho..!
Jalan itu kini telah tertutup
Untuk melaluinya
Aku harus memutar dan tak berbalik
Aku kehilangan arah hari ini
janur kuning disimpang tiga rumahmu
telah menyilaukan mata hatiku
pernikahanmu hari ini telah menutup
lembar janji yang pernah menganga
semua telah menjadi lawas
tak ada lagi…
cerita tentang hujan di emperan ruko
ataukah cerita tentang lagu lama yang kau senangi
kini semua berganti
lelaki disampingmu bukan diriku
yang kau inginkan
(for emy & anci)
Bukan dimana-mana..,hanya di radio saja
tempat yang paling mengesankan buat saya hingga kini
kemarin dan hari ini
radio telah menjadi bagian hidupku
Sahabat Makara…
Pendengar PLS..
Arnes Listeners..
perjalanan yang belum seberapa memang..
tapi disana ada kisah
ada perjalanan yang hingga kini
telah mulai aku sadari..
meski bukan menjadi pilihan yang terbaik kelak
tapi sampai saat ini aku masih ingin melakukan yang terbaik
untuk dunia radio
yang telah memberi banyak pengetahuan
yang tak akan mungkin hilang dalam ingatanku..
sungguh ..
ini akan menjadi sebuah perjalanan yang membahagiakan
( Sepanjang Jalan dari Kantor KPU ke radio Arnes…Hujan!!
Pagi hari,sesaat setelah matahari menampakkan cahaya.Jannati beranjak meninggalkan rumah mungil pada sebuah lorong di kawasan pantai labombo Kota palopo.Usianya yang semakin beranjak menua,gurat wajah yang terlihat kusut,dan rambut yang hampir semuanya memutih,jelas melukiskan perjuangan hidup yang berat. dari keindahan susut pantai itu,menggelar jualan.sesekali nenek tua itu memanggil cucucnya yang bermain di pinggiran pantai,untuk membantunya menyusun aneka cemilan dan makanan ringan dari atas lori yang terparkir di depan mushallah.Beberapa minggu yang lalu,ia memang berjualan di depan ruang mandi umum,di bawah rindang pohon bambu.Tapi sejak anak sulungnya hijrah ke kendari,ia menempati kios milik anaknya.Itupun setelah dinas pariwisata menyarankan kepada pedagang untuk tidak berjualan di bibir pantai karena mengganggu keindahan labombo.
Bagi anda yang pernah mengunjungi pantai labombo,mungkin sekilas pernah melihat sosoknya menawarkan keramahan untuk menikmati keindahan suasana pantai ,sambil menikmati cemilan dan minuman yang tertata apik di kios miliknya, meski ajakan itu bukan dalam bentuk kata,air muka wanita paruh baya ini mengharapkan anda untuk mampir meski sekedar hanya membeli permen saja.
Ketika Kabupaten luwu belum dimekarkan,ia dan disuaminya adalah petani yang menggarap areal persawahan di sekitar jalan jendral sudirman.menurut pengakuan jannati,lokasi kantor walikota saat ini hingga kawasan perumahan beringin jaya adalah areal persawahan yang cukup luas di era tahun 1970-an.Ia dan suaminya kala itu adalah salah satu penggarap areal persawahan tersebut.Tapi kemudian setelah satu persatu lahan tersebut beralih fungsi menjadi kawasan perkantoran dan perumahan,akhirnya kenyataaan hidup jannati dan suaminya pun ikut berubah.pekerjaan petani perlahan mulai ia tinggalkan.Siga suaminya akhirnya memilih memelihara sapi milik orang lain dengan sistim bagi hasil.Ditengah memelihara sapi itulah, acap kali teman-temanya sesama petani mengakaknya untuk menjadi kuli bangunan,hitung-hitung untuk sekedar memepertahankan hidup.Tapi setiap ajakan itu datang,dengan penuh kejujuran mengungkapkan kalau kondisi fisiknya sydah mulai menurun.tubuhnya telah dihinggapi berbagai macam penyakit.
Seiring perjalan hidup mereka,jannati dan siga akhirnya terpisahkan untuk selama-lamanya.Pada tahun tahun 1987,siga suami tercinta akhirnya berpulang ke Rahmatullah akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.Sejak kepergian siga,jannati harus sendiri mengasuh ke-6 anaknya yang masih kecil.Kala itu,ia hanya pasrah kepada keadaan nasib, sebagai serang janda,perjuangan hidupnya tidak berhenti sampai disitu.Keenam anaknya ia sekolahkan dengan susah payah meski pada tingkatan yang rendah,lima anaknya hanya tamat SD,tak sempat mengikuti si sulung yang tamat SMP.Andai kebijakan pemerintah pada saman orde baru berpihak kepada rakyat kecil utamanya pada sektor pendidikan ,mungkin keenam buah hatinya masih punya kesempatan umtuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.” Tapi Semua itu tidak perlu disesali”,kata jannat.Kini beberapa putranya masih kerja serabutan.Kabar yang cukup memilukan datang pada saat malam takbiran ramadhan 1427 H.Rumah salah satu putranya yang berasa di poso dilalap oleh si jago merah,tak satupun barang-barang milik anaknya yang terselamatjkan kecuali pakaian di badan.Hingga kini putra keempatnya itu masih menumpang di salah satu tetangganya,saat menceritakan bagian ini mata jannati terlihat berkaca-kaca,ia ingin sekali melihat keadaan anaknya itu berikut kedua cucunya,tapi ia mengaku tak punya ongkos dalam waktu dekat ini.ia hanya berharap hari ini,esok atau lusa ia masih diberi kesempatan untuk berjualan di labombo demi menyambung hidup.
Soal jualan yang ada di kios miliknya saat ini,ia berkisah kalau sebelunya tidak pernah terpikirkan untuk berjualan.Di awal tahun 2000,ia mencoba mengais rejeki pada tambak seorang haji di dekat tempat tinggalnya.Saat panen tiba,ia rela berendam di air asin selama berjam-jam untuk memanen rumput laut.Sedikit demi sedikit hasil jerih payahnya di simpan,meski hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan beberapa orang anak dan cucu yang masih tinggal bersamanya.
Kurang lebih dua tahun ia melakoni pekerjaan sebagai pemanan,kurang lebih dua tahun itu pula ia harus memendam impian-impiannya umtuk mendapatkan hidup yang layak.
Hingga suatu sore,seorang tetangga di kompleks perumahan bogar mendatanginya,ia mendapat tawaran unutk menjual beragam makanan dan minuman ringan untuk dijual di pantai labombo.Tanpa berpikir panjang jannati menerima tawaran tetangganya itu,ia menyadari mencari rezekidengan mengandalkan kekuatan fisik sudah tidak bisa lagi.
Sejak adanya tawaran itu,ia memutuskan untuk menggelar jualan minuman ringan dan makanan bagi pengunjung labombo.Dari hasil jualan,ia kemudian mengembalikan modal barang yang dipercayakan kepadanya.Hari berlalu,sedikit demi sedikit keuntungan yang ia peroleh dari menjual barang milik orang lain,ia tabung hingga akhirnya kemampuan untuk membeli langsung ke toko datang juga.
Lima tahun berlalu jannati masih tetap bertahan menjajakkan jualannya di labombo.ia harud bertahan di sana,bukannya ingin menjadi saksi abadi beribu kisak romantis,semua itu dilakukan untuk mencari sesuap nasi,meski tak jelas,kisah hidupnya yang buram berlalu.*
( Labombo, 9 october 2007*sainal sahid)
Focus Group Discussion bertema “MEWUJUDKAN PEMILU 2009 YANG JURDIL, AMAN, BERSIH DAN BERKUALITAS”
dilaksanakan pada hari senin, 17 November 2008 di hotel Agrowisata Palopo.
Rangkaian Kegiatan FGD Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dimulai dengan pengantar dari ketua Panitia, Maksum Runi, S.Ag, MH (Anggota KPU Kota Palopo). Menurut Ketua Panitia, berbagai harapan muncul dibalik kegiatan ini, salah satunya adalah lahirnya rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam pencapaian pemilu 2009 yang berkualitas. Di hadapan 130 peserta sesekali hadir guyonan-guyonan yang mencairkan suasana pembukaan kegiatan tersebut.
Tepat Pukul 09.30 Wita, Ketua KPU Kota Palopo, Syafruddin, SH membuka secara resmi kegiatan yang berlabel Focus Group Discussion (FGD) ini. Dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut, ketua KPU mengharapkan kegiatan yang dihadiri oleh penyelenggara Pemilu tingkat PPK dan PPS, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Tokoh Masyarakat, akan memberi kontribusi positif bagi penyelenggaraan Pemilu 2009, khususnya mencermati permasalahan-permasalahan yang kemungkinan akan muncul sekaitan dengan tahapan pemilu yang tengah berjalan saat ini, dan tahapan-tahapan yang masih akan dihadapi.
Dari rencana jadwal kegiatan FGD ini, masing-masing pembicara akan diberi alokasi waktu untuk membawakan materinya dalam durasi 15-30 menit. Pembicara berasal dari beberapa stakeholder, diantaranya: KPU Kota Palopo, Panwaslu Kota Palopo, Pemerintah Kota Palopo dan Kapolres Kota Palopo.
Pemateri I
Syafruddin, SH. (Ketua KPU Kota Palopo)
“Peran KPU dalam Mewujudkan Pemilu 2009 yang Jurdil, Bersih, dan Berkualitas”
Materi pertama menghadirkan Ketua KPU Kota Palopo, Syafruddin, SH. sebagai pembicara, dengan membawakakan materi “Peran KPU dalam Mewujudkan Pemilu 2009 yang Jurdil, Bersih dan berkualitas”. Dalam mengawali pemaparannya, Ketua KPU menegaskan bahwa Pemilu yang bersih dan berkualitas hanya dapat dicapai jika seluruh stakeholder, terutama para penyelenggara, yakni KPU dan jajarannya serta Panwaslu dan jajarannya mematuhi hukum yang berlaku. Demikian pula para caleg, harus konsisten pada hukum dan pada aturan internal yang diberlakukan oleh masing-masing partai, berkaitan dengan penggantian calon terpilih yang akan ditetapkan oleh KPU. Penegasan tersebut penting artinya, mengingat pada tahap penetapan calon terpilih paling memungkinkan terjadi konflik di Pemilu 2009. Konflik pada tahap itu sesungguhnya, menurut pembicara, berada pada internal parpol. Tetapi bukan mustahil jika caleg dan atau parpolnya akan melibatkan KPU ke dalam konflik tersebut. Semua itu dapat diatasi hanya dengan mematuhi hukum.
Menurut pembicara, bahwa pada prinsipnya KPU Palopo tetap mendisplinkan diri pada UU Nomor 10 Tahun 2008 dalam penentuan calon terpilih. Namun lanjutnya, dimungkinkan berlaku kesepakatan internal parpol dalam penggantian calon terpilih, dengan berpedoman pada pasal 213 dan 218 UU No.10 Tahun 2008. Pertama, KPU akan menghitung jatah kursi masing-masing partai berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara seluruh PPK di Kota Palopo. Setelah itu, KPU akan menetapkan calon terpilih. Penetapan tersebut akan disampaikan kepada parpol dengan menembuskannya kepada calon terpilih. Kemudian parpol dapat mengganti calon tersebut dengan menggunakan pranata Penggantian Calon Terpilih sebagaimana diatur dalam pasal 218 UU No.10 Tahun 2008. Penggantian tersebut harus diajukan oleh pimpinan parpol disertai dengan surat pengunduran diri oleh calon yang telah ditetapkan itu.
Pranata dan syarat inilah, menurut Syfruddin, dapat digunakan oleh setiap parpol dan para caleg untuk menerapkan komitmen “suara terbanyak” dalam penetapan calon terpilih. Hanya saja menurut pendapatnya, kaidah ini harus diatur lebih lanjut oleh peraturan KPU. Seperti misalnya, apakah penggantian tersebut cukup jika hanya diajukan oleh mereka yang dimandatkan oleh parpol. Atau dengan kata lain, pengajuan tersebut tidak harus dilakukan oleh ketua dan sekertaris. Sebab bisa jadi, ketika calon telah ditetapkan oleh KPU Palopo, tetapi pada saat itu ketua atau sekertaris parpol tidak berada di Kota Palopo. Tegasnya, menurut syfruddin, kata “pimpinan parpol” harus dikategorikan secara lebih fleksibel sehingga mencakup pula “mereka yang dimandat oleh parpol”. Dengan begitu, ketika ketua atau sekertaris tidak berada di Kota Palopo maka pengajuan penggantian calon terpilih dapat dilakukan oleh pemegang mandat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Palopo pun memberi gambaran umum mengenai perbedaan bebrapa sistem pemilu yang pernah berlaku di Indonesia. Antara sistem Pemilu tahun 1999, Pemilu 2004 dan Pemilu 2009. Sistem yang diberlakukan dalam ketiga pemilu tersebut memiliki perbedaan yang mendasar. Diterangkan oleh Syafruddin, bahwa Pemilu tahun 1999 masih menganut sistem proporsional sedangkan pemilu 2004 dan 2009 menganut sistem proporsional terbuka. Pemilu dengan sistem proporsional lebih menghasilkan keterwakilan partai di parlemen (DPRD). Oleh karena itu, pada sistem proporsional dimungkinkan terjadi praktek stambus-accord, yaitu kesepakatan antar partai untuk menggabungkan sisa suara untuk memperoleh satu jatah kursi. Sementara, dalam sistem pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka, menghasilkan parlemen yang merepresentasikan keterwakilan pemilih (konstituen). Lazimnya, sistem ini tidak mengenal stambus-accord, demikian pula dalam penyelenggaraan pemilu 2004 dan 2009. Jika ketika itu terjadi, maka penggabungan suara (stambus-accord) tersebut merupakan praktik illegal. Bahkan khususnya pada pemilu 2009, praktik tersebut merupakan pidana pemilu. Bahkan tidak tertutup kemungkinan jika penyelenggara pemilu, KPU Kota Palopo dan jajarannya, terlibat dalam praktik tersebut dengan “memperoleh sesuatu” dari peserta pemilu, dapat dikategorikan “gratifikasi” , suap, korupsi.
Selanjutnya, pembicara menerangkan perbedaan pemilu 2004 dan 2009. Kedua rezim pemilu ini telah menganut sistem proporsional terbuka, tetapi memiliki perbedaan, khususnya dalam penentuan calon terpilih. Pada pemilu 2004, cara menetapkan calon terpilih ditentukan oleh 100% dari BPP (bilangan pembagi pemilih) dan nomor urut. Sementara pada pemilu 2009, cara penentuannya dengan mengacu pada 100% BPP atau 30% BPP atau nomor urut.
Dia juga menyampaikan, bahwa 3 hari setelah penetepan peserta pemilu, kegiatan sosialisasi dan kampanye oleh partai politik dan calon anggota legislatif diperbolehkan sampai dengan 3 hari menjelang hari pemilihan. Hal lain yang juga disampaikannya adalah, kampanye melalui media cetak yang pengawasannya dilakukan oleh dewan pers, media elektronik oleh KPID. KPID akan melakukan monitoring terhadap media elektronik yang melenceng dari aturan kampanye yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Selanjutnya, hal yang perlu diskusikan oleh peserta, menurutnya, yakni saat penghitungan suara. Jumlah partai peserta pemilu yang mencapai 38 partai dengan calon yang mencapai 627 orang (Daftar Calon Tetap (DCT) terlampir). Jelasnya, dengan jumlah partai dan calon sebanyak itu, dapat memperlambat proses penghitungan suara. Bahkan jika proses tersebut berjalan alot maka diprediksikan penghitungan suara di TPS berlangsung hingga larut malam, dan tidak tertutup kemungkinan proses tersebut berlangsung lebih dari sehari. Sementara undang-undang memerintahkan proses tadi hanya berlangsung 1 hari.
Pembicara mengharapkan agar pemaprannya itu dapat dijadikan bahan yang akan didiskusikan oleh peserta FGD, demikian beliau menutup materi “peran KPU Palopo dalam mewujudkan Pemilu yang Jurdil, Aman, bersih dan berkualitas”.
Pada sesi pertama, Drs.Basman, SH, salah seorang anggota KPU, bertindak sebagai moderator mendampingi ketua KPU kota palopo. Beberapa hal penting telah disampaikan pada sesi pertama. moderator kemudian memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanggapi ataupun menanyakan beberapa hal yang dianggap perlu untuk didiskusikan dalam forum FGD.
Pertanyaan pertama datang dari Zainal A.Said (LSM), menanyakan proses Pergantian Antar waktu pada saat Penentuan calon terpilih nanti. Menurut penanya, terbuka peluang terjadi konflik internal partai saat penentuan caleg terpilih versi undang-undang dengan penentuan calon terpilih versi kesepakatan internal partai. Bagaimana sikap KPU dalam menentukan calon anggota legislatif terpilih? selanjutnya penanya memberi harapan agar pada saat proses pemilihan umum berlangsung, independensi penyelenggara benar-benar ditanamkan. Harapan yang lain juga diungkapkan oleh penanya pertama ini, termasuk agar indikasi penggelembungan suara pada pemilu 2004 di kota palopo tidak terulang lagi.
Kesempatan kedua datang dari Pak Budi (Anggota PPS). Menurutnya tidak mempermasalahkan jumlah caleg yang banyak pada Pemilu 2009, apabila Anggota KPPS sebelumnya telah dibekali dengan pengetahuan mengisi beberapa formulir secara benar. Sebaiknya perlu adanya bimbingan teknis terhadap semua anggota KKPS, jangan pada hari H pemilihan baru dibekali teknis pengisian tersebut. Jika ini dapat dilakukan oleh KPU kota palopo, maka kekhawatiran terjadinya pengoloran waktu pada saat penghitungan suara dapat diminimalkan terjadi.
Kemudian selanjutnya,Zainal Abidin ( LSM Watir ) diberi kesempatan untuk bertanya ataupun memberi tanggapan.Menurut Zainal,”Mark Up justru berpotensi besar terjadi di tingkat PPK”.Pengalaman di Pemilu 2004 yang lalu,bahwa telah terjadi jual beli suara pada saat penghitungan suara berlangsung.”ada partai yang menjual suaranya ke partai lain”, menurut Zainal.
Setelah semua pertanyaan dan tanggapan di rampungkan.Moderator kemudian memberi kesempatan kepada Pembicara untuk menjawab sekaligus menanggapi
Dari ketiga penanya/penanggap,ketua KPU Palopo salut atas apa yang diutarakan Bapak Budi,bahwa Kesiapan KPPS memang harus diperhatikan.Sebagai narasumber beliau, mengucapkan terima kasih atas usulan tersebut.Hal ini menurutnya akan menjadi salah satu poin yang harus dipertimbangkan oleh Perangkat penyelenggara pada Pemilu 2009 nanti. Bila perlu, pengangkatan KPPS harusnya dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Hal tersebut dimaksudkan olehnya, agar KPPS dapat diikutkan dalam bimbingan teknis.
Berkaitan dengan tanggapan Zainal A.Zaid dan Zainal Abidin. Narasumber kembali mewanti-wanti kepada peserta (dari unsur PPK/PPS) untuk tidak mencoba terlibat dalam prektek jual-beli suara seperti yang dicemaskan oleh 2 penanya. Kemudian Ketua KPU Palopo, kembali mengulang kembali pengantar diskusinya,” bahwa stambus-accord illegal tersebut merupakan tindak pidana pemilu dan jika KPU Palopo beserta jajarannya memperoleh sesuatu dalam praktek illegal tersebut maka dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi”. Dahulu katanya, pada saat pemilihan gubernur, terdapat lembaran formulir yang diisi oleh KPPS berisi perolehan suara calon. Formulir tersebut diserahkan oleh KPPS kepada KPU Palopo. Dengan begitu, perolehan suara dapat diketahui oleh KPU Palopo tanpa harus menunggu hasil rekapitulasi di kecamatan. Tetapi ketua KPU Palopo pun masih percaya bahwa perangkatnya di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak akan mau terlibat dalam urusan illegal. Apalagi berita acara hasil penghitungan suara di TPS diberikan kepada panwas lapangan, pemantau dan saksi.
Lebih jauh lagi Untuk mengantisipasi penggelembungan perolehan suara, ketua KPU Palopo berharap agar parpol benar-benar memilih saksi-saksi yang kapabel dan jujur. “Jangan-jangan saksinya melapor bahwa mereka memperoleh 100 suara namun kenyataan partai mereka tidak memperoleh sedikitpun suara”. Demikian pula, beliau mengharap agar Panwaslu Kota Palopo memaksimalkan fungsi pengawasannya. Dan meminta agar panwas lapangan menempel ketat distribusi hasil rekapitulasi suara dari KPPS ke PPS kemudian ke PPK. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Palopo kembali menegaskan bahwa jika seluruh stakeholder berkerja sesuai dengan proporsinya maka pemilu bersih dan berkualitas dapat dicapai.
Menjawab Pertanyaaan selanjutnya tentang Proses pergantian antar waktu oleh calon terpilih.Ketua KPU menekankan bahwa mungkin lebih tepatnya dikatakan pergantian calon terpilih. Dalam proses ini peran ketua partai dan sekretaris partai menjadi penting karena penyampaian kursi yang diraih disampaikan lewat persuratan ,kemudian dicantumkan nama calon terpilih berdasarkan undang-undang. Menurut pembicara,meski telah ada nama yang dinyatakan terpilih oleh KPU, merujuk pada Pasal 213 dan pasal 218 undang-undang No.10 tahun 2008, pergantian calon terpilih dimungkinkan terjadi.Tapi apakah penggantian tersebut cukup jika hanya diajukan oleh mereka yang dimandatkan oleh parpol atau pengajuan tersebut tidak harus dilakukan oleh ketua dan sekertaris. Sebab bisa jadi, ketika calon telah ditetapkan oleh KPU Palopo tetapi pada saat itu, ketua atau sekertaris parpol tidak berada di Kota Palopo. Tegasnya menurut narasumber, kata “pimpinan parpol” harus dikategorikan secara lebih fleksibel sehingga mencakupi pula “mereka yang dimandat oleh parpol”.Demikianlah beberapa jawaban dan tanggapan yang disampaikan Ketua KPU Kota Palopo,Syafruddin,SH pada saat sesi pertama diskusi.
Selanjutnya Drs.Basman,SH menyerahkan jalannya diskusi untuk sesi ke-2 kepada Moderator selanjutnya,Ir.Andi Syamsu Rijal Nur,M.si, yang juga merupakan anggota KPU kota Palopo.
Pada sesi kedua, berdasarkan jadwal yang ada, Sekretaris Kota Palopo, HM.Jaya,SH akan membawakan materi “peran Pemerintah Kota Dalam mensukseskan Pemilu 2009”.Tetapi karena pertimbangan waktu dan ketidakhadiran beliau , akhirnya jadwal pembicara selanjutnya dimajukan.
Drs.Efendi samaila sebagai Ketua Panwas Pemilu 2009 Kota Palopo selanjutnya tampil membawakan materi “Peran dan fungsi panwaslu dalam pemilu 2009”.Beberapa poin penting yang disampaikan diantaranya tentang dasar-dasar hukum yang mengatur prosedur pengawasan penyelenggaraan pemilu 2009.Menurut pembicara, yang menjadi pijakan pelaksanaan pengawasan adalah Undang-undang No.22 tahun 2007 tentang “Penyelenggara Pemilu”,Undang-Undang No.02 Tahun 2008 tentang “Partai Politik”.eksistensi Panwaslu pada Pemilu 2009 kali ini sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya.Yang membedakan diantaranya adalah adanya Pengawas Pemilu Lapangan yang mempunyai wilayah tugas di setiap kelurahan.Penekanan yang lebih Penting dalam materi yang disampaikan Ketua Panwaslu adalah bahwa Pemilu kali ini harus berkualitas, untuk itu pengawasan terhadap semua tahapan akan dimaksimalkan.Potensi pelanggaran Penyelenggaraan pada pemilu 2009 bukan hanya datang dari peserta pemilu tetapi juga dari pihak penyelenggara.Sebagai Ketua Panwaslu dari 2 periode Pemilu, effendi samaila menyempatkan berbagi pengalaman kepada peserta tentang prosedur penanganan pelanggaran pemilu.Hal lain yang disampaikan juga adalah Pengawasan aktif dan partisipatif dalam setiap penyelanggaran pemilu harus dimaksimalkan.Pengawasan aktif diartikan bahwa panitia pengawas benar-benar telah melakukan fungsi dan tugas sesuai dengan yang diamanahkan dalam undang-undang. fungsi pengawasan partisipatif juga diharapkan datang dari masyarakat yang peduli dengan pencapaian pengawasan yang berkualitas.Mekanisme pelaporan indikasi penyelenggaraan pemilu harus dipahami betul orang masyarakat dalam pengawasan partsipatif ini.Sebagai contoh dalam hal pelaporan pelanggaran, data-data yang diperlukan dalam formulir pelaporan harus terisi secara valid, kemudian juga yang terpenting adalah kesiapan saksi dalam memberikan kesaksian, jika laporan yang disampaikan berlanjut kepada pihak penyidik ataupun berlanjut pada tingkatan pengadilan.Penguatan saksi ini harus diperhatikan. Menurut pembicara karena dari pengalaman yang ada, biasanya penganganan pelaporan pemilu terhambat karena persoalan tidak adanya saksi, ataupun adanya ketakutan saksi untuk memberikan keterangan lebih jauh mengenai indikasi pelanggaran pemilu yang terjadi.
Hal lain yang juga disampaikan Pembicara di akhir materi yang disampaikan adalah bahwa kewenangan Panwas dibatasi oleh Undang-undang, jauh dari harapan masyarakat yang menginginkan Panwas harus mengeksekusi pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi.Demikianlah beberapa hal yang disampaikan sekaitan dengan materi yang dibawakannya
Selama kurang lebih 20 menit, materi “Peran dan Fungsi Panwaslu pada pemilu 2009”akhirnya berakhir tepat pada Pukul 11.50 Wita.
Kemudian moderator mempersilahkan kepada peserta untuk bertanya atau menanggapi materi yang telah disampaikan.
Pertanyaan pertama datang dari Zainal A.Said : Bagaimana dengan penanganan pelanggaran-pelanggaran yang tidak diatur dalam undang-undang pemilu ?
Penanya kedua, Andi Zulkarnain (PPK Kecamatan) menanyakan “bagaimana jika pelanggaran tidak ditindak lanjuti oleh KPU ataupun Penyidik ?”
Selanjutnya Zainal Abidin menyampaikan tanggapan.”Saya salut atas pengawasan Pemilu Tahun 2004 lalu”,selanjutnya penanggap memberikan gambaran satu bentuk indikasi pelanggaran yang dilakukan salah seorang caleg Provinsi pada saat penanganan banjir bandang di kota palopo beberapa waktu lalu.Menurut Zainal,tidak tepat seorang caleg berbicara memakai Sound sistem di Mesjid dan seolah-olah mensosialisasikan diri melalui sarana umum yang tidak diperbolehkan dalam undang-undang pemilu .Penanggap lain, Muhammad Idris ( Media Radio ) mengatakan bahwa keberhasilan panwas dalam pemilu jangan dilihat dari banyaknya indikasi pelanggaran yang ditemukan, atau juga banyaknya laporan yang masuk, tapi yang terpenting adalah bagaimana panwas mampu menyelesaikan semua laporan/temuan pelanggaran pemilu dengan baik.
Di bagian akhir, kesempatan di berikan kepada Rauf Mustapa (LSM) .Raup mengatakan bahwa yang terpenting dalam pengawasan adalah bagaimana menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran yang terjadi pada pemilu 2009 mendatang.
Setelah semua pertanyaan dan tanggapan dirampungkan oleh moderator,kesempatan diberikan kepada pembicara untuk menjawab dan menaggapinya .
Di bagian awal,Ketua Panwaslu menanggapi pertanyaan dari Zainal A.said.Secara gamlang effendi samaila sebagai ketua panwas mengatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilu bekerja berdasarkan Undang-undang, dan jika ada indikasi pelanggaran yang tidak diatur di dalam undang-undang maka itu bukan kewenangan panwas untuk menyelesaikannya. Panwas bekerja berdasarkan undang-undang ,maka jika terindikasi terjadi pelanggaran yang sifatnya administratif, misalnya dalam hal tata cara penyelenggaraan pemilu maka penanganan hal tersebut akan dilanjutkan ke KPU sedangkan yang sifatnya pidana pemilu akan dilanjutkan ke pihak penyidik.
Kemudian Tentang pertanyaan Andi Zulkifli,yang menanyakan bagaimana jika ada laporan yang tidak ditindak lanjuti oleh KPU ataupun Penyidik, Pembicara menjawab “jika hal itu terjadi maka panwas punya kewenangan untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke tingkat yang lebih tingggi.Seperti contoh ke KPU Provinsi untuk pelanggaran administrative yang dilakukan oleh penyelenggaran di tingkat KPU Kabupaten/kota.
Sementara tanggapan yang datang dari Zainal Watir,Muhammad idris,dan Rauf Mustafa,menurut pemateri sangat baik dan menjadi masukan untuk kinerja panwas yang lebih baik dalam pencapaian pemilu yang berkualitas.Tentang hal yang disampaikan Zainal, Ketua panwas berharap bahwa ketika ada indikasi pelanggaran yang didapati secara langsung ataupun tidak langsung,silahkan saja melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak panwas pemilu di setiap tingkatan,baik itu di tingkat Panwas lapangan,panwas kecamatan,ataupun panwas kota. dibagian akhir pembicara berharap bahwa pada pemilu kali ini , pengawasan aktif dan partisipatif diharapkan berjalan dengan baik, dan pada tahapan yang sudah berjalan, dimungkinkan indikasi pelanggaran akan terjadi, dan panwas yang punya kewenangan mengawasi seluruh tahapan pemilu akan menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Memasuki materi terakhir sebelum waktu istrahat pada pukul 12.00 Wita,kesempatan selanjutnya diberikan kepada bapak Kapolresta Kota Palopo, AKBP Mustaring,S.Sos untuk membawakan materi “Strategi pengamanan Pemilupalopo dalam FGD ini adalah menyangkut kesiapan-kesiapan pihak keamanan dalam pemilu 2009.menurutnya ada beberapa strategi yang di lakukan pihak kepolisian yaitu strategi yang sifatnya internal berupa penguatan yang di bangun di kelembagaan kepolisian seperti kesiapan-kesiapan menangani berbagai pelanggaran pemilu setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan panwas, dan selanjutnya strategi preventif melalui pendekatan-pendekatan humanis,dimaksudkan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat tahapan pemilu 2009 berlangsung.
Menyinggung soal penanganan laporan pelanggaran Pemilu 2009,nara sumber mengharapkan koordinasi yang baik dengan pihak panwaslu utamanya rentan waktu penanganan laporan pelanggaran pemilu, dalam batas waktu 14 hari itu sebaiknya dimanfaatkan dengan baik,untuk menghindari penumpukan laporan pelanggaran yang selanjutnya ditangani di GAKUMDU.
Diakhir penyampaian Materi “strategi pengamanan pemiu 2009”,AKBP Mustaring,S.Sos mengharapkan diselenggarkannya evaluasi penyelenggaraan pemilu 2009 sebagai tolak ukur pencapaian pemilu yang sesuai dengan harapan rakyat indonesia.hal ini sebaiknya dilakukan oleh semua stakeholder pemilu 2009 sebagai bahan evaluasi untuk pemilu selanjutnya.
Pada sesi Tanya jawab,Zainal Abidin ( LSM) mempertanyakan komitmen kepolisian dalam mengawal pemilu 2009.Pertanyaan lainnya datang dari efendy samaila ( Ketua Panwaslu ),menanyakan tentang trik-trik pengamanan kepada saksi yang melaporkan pelanggaran pemilu.
Pada sesi Tanya jawab yang dipandu langsung oleh Ketua KPU Kota Palopo, kapolres menjawab ,bahwa Kepolisian akan mengawal proses pengamanan pemilu 2009 dengan berbagai kesiapan-kesiapan, diantaranya tentang jumlah personil yang akan mengamankan jalannya pemilu.dari kalkulasi yang ada,kapolres telah menyiapkan pengamanan baik itu dalam kondisi pemilu yang aman ataupun juga pada pemilu yang tidak aman.Dari pemilu yang berjalan aman,tanpa ada kekacauan ,kapolres telah menyiapkan 864 personil,diantaranya 258 personil dari Polri,30 personil dari TNI dan 576 personil Linmas.Tapi jka pemilu berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan,tentu personil pengamanan akan lebih diperbanyak lagi.demikian jawaban Kapolres atas pertanyaan dari Zainal Abidin.Selanjutnya untuk pertanyaan yang kedua,Kapolres menjawab singkat bahwa trik pengamanan saksi tidak akan diungkapkan pada forum FGD, karena untuk sementara sifatnya rahasia, yang jelas ada trik yang telah dipersiapkan untuk hal ini, dan diharapkan kepada calon saksi untuk tidak takut memberikan kesaksiaanya atas pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi karena pihak kepolisian telah mempersiapkan diri untuk memberikan pengamanan.Hal lain yang menjadi menarik dalam penuturan pemateri adalah konsep demokrasi “sipakatau” dalam penyelenggaraan pemilu kali ini.sikap saling menghargai dan menghormati sebagai sesama warga Negara diperlukan dalam mengawal pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya.demikianlah beberapa jawaban dari pemateri atas pertanyaan yang diberikan oleh dua penanya.
Sesi terakhir dari materi ini ditanggapi oleh moderator dengan apresiatif, utamanya tentang demokrasi “sipakatau” tadi.Menurut moderator ,konsep ini menarik untuk diperbincangkan lebih jauh di forum lain karena maknanya sangat dalam bila dihubungkan dengan nilai-nilai budaya yan telah tertanam di masyarakat Tana luwu, dan kota palopo pada khususnya.
Demikianlah jalannya Focus group Discussion dengan kehadiran tiga pemateri,masing-masing dari KPU Kota Palopo,Panwaslu Kota Palopo,dan Kapolres Kota Palopo, selanjutnya setelah istrahat, FGD akan dilanjutkan lagi dengan kegiatan diskusi dengan melibatkan seluruh peserta yang ada. Pada bagian ini tim perumus FGD yang terdiri dari Abd.Hakim Djafar,M.Hadis,Sainal Sahid mengambil alih jalannya diskusi dengan membagi 2 kelompok diskusi, masing-masing kelompok mendiskusikan permasalahan-permasalah ataupun masukan pada tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini dan tahapan pemilu yang akan dihadapi.Kelompok pertama yang terdiri dari kelompok penyelenggara (PPK & PPS ) membahas masalah-masalah pada tahapan pemungutan dan penghitung suara, Sedangkan kelompok kedua yang terdiri dari LSM,PERS,dan BEM Perguruan Tinggi akan membahas Tahapan Kampanye dan masa tenang pemilu 2009.
Soal alokasi waktu yang diberikan kepada masing-masing kelompok,tim perumus FGD memberikan waktu selama 60 menit kepada masing-masing kelompok diskusi, kemudian tepat Pukul 15.00 masing-masing perwakilan kelompok memaparkan hasil diskusi kelompok.
Kelompok satu yang terdiri dari penyelenggara (PPK & PPS) melalui juru bicara,Dahyar Daming (PPK Kec.wara Utara) pertama kali memaparkan hasil diskusi kelompok penyelenggara.adapun beberapa masukan yang kemudian menjadi bahan rekomendasi adalah sebagai berikut,:
PEMUNGUTAN SUARA :
ü Persiapan :
- Rekrutmen KPPS agar dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan konsultasi antara PPS dan KPU.
- Sosialisasi tentang tata cara pemberian suara pada Pemilu, sosialisasi juga dilaksanakan secara totalitas.
- Saksi harus disiplin dengan waktu.
Kepada Parpol, harus membekali saksi masing – masing, tentang tugas dan kewajiban serta tanggung jawab Mereka.
- Untuk lokasi TPS, kalau ada PPS yang kesulitan menentukan lokasi, agar diberi kelonggaran dalam menentukan lokasi TPS, mengingat ada beberapa wilayah yang mana PPS kesulitan untuk menentukan jarak per-TPS.
PADA SAAT PENGHITUNGAN SUARA
- Diharapkan kedisiplinan saksi untuk hadir di TPS tepat waktu atau sebelum pemungutan suara berlangsung.
- pada saat pelaksanaan Bimbingan Teknis,jangan hanya ketua KPPS saja yang diikutkan.
- Sebaiknya Pajak dalam honor KPPS dihilangkan
- Kunci Kotak suara untuk PPK dipegang oleh KPU Kota palopo
- Kalau bias honor KPPS dinaikkan
- Honor KPPS ditambah dan kalau bias dibayarkan selama 3 bulan
- Sosialisasi pemilu harus dilakukan secara maksimal
- Bimtek KPPS : agar dilaksanakan secara menyeluruh.
- Regulasi yang berubah – ubah.
- Sanksi khusus untuk saksi calon.
- Saksi harus mengikuti proses dari awal hingga akhir dan bertanda tangan.
- Parpol membekali saksi masing – masing.
- Lokasi TPS
- Soal pencoblosan, contreng / coblos
- Fungsikan kembali keamanan TPS ( HANSIP )
- Sistem TI untuk PPK, agar lebih disempurnakan.
- Usulan bantuan Genset dari PEMDA.
- Bantuan Komputer untuk PPS dan PPK.
- Dana posko penghitungan agar ditingkatkan.
- Mobiler untuk PPS dan PPk.
- Kalau bisa KPU membayarkan honor PPK dan PPS pada bulan Oktober – Desember 2008.
PENETAPAN HASIL PEMILU
- KPU harus konsisten dengan aturan UU yang berlaku.
- Mendukung wacana perubahan UU No. 10/2008.
- KPU harus mengkomodir keputusan internal partai menyangkut masalah calon terpilih.
Sementara itu, satu kelompok lainnya yang merupakan representasi kelompok-kelompok masyarakat kritis di Kota Palopo, LSM, Mahasiswa, Pers dan Tokoh Masyarakat, berhasil menyelesaikan diskusi mereka yang temanya diangkat dari dua tahapan pemilu, yaitu Tahapan Kampanye dan Masa Tenang. Tahapan kampanye yang dimaksud di sini adalah tahapan kampanye yang dilakukan secara terbuka dengan pengerahan massa, atau rapat-rapat yang dilakukan di tempat-tempat terbuka dengan massa yang besar.
Dari diskusi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat kritis ini, yang dikelompokkan dalam kelompok dua, berhasil melahirkan beberapa rekomendasi, yaitu:
1. Pelaksanaan Masa Kampanye Terbuka.
Pelaksanaan masa kampanye terbuka agar diperpanjang waktunya, mulai dari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga memasuki masa tenang.*
(* Sainal Sahid,M.hadis,Abd.HakimDjafar)
2. Masa Tenang.
Pembersihan atribut dan alat peraga menjadi kewajiban peserta pemilu. Bilamana hal ini tidak dilakukan maka peserta pemilu agar dijatuhi sangsi berupa:
a. Kurungan dan denda
b. Diskualifikasi.
3. Penyelenggara.
Harus ada regulasi oleh KPU/PANWAS, yang mengatur secara tegas tentang kewenangan yang bersifat eksekutor dalam menafsirkan pelanggaran dalam kampanye.